- (PENERIMAAN SANTRI DAN SISWA/I BARU) TAHUN AJARAN 2023/2024
- INFORMASI PSSB (PENERIMAAN SANTRI DAN SISWA/I BARU) TAHUN AJARAN 2022/2023
- Milad Pon Pes Pancasila yang Ke 29 Tahun, Media Pancasila Mengajak Seluruh Alumni dan Warga PP Panca
- Penyambutan Ust Bantu dari Lirboyo Kediri dan Pengenalan Program Pesantren Santri Baru 2021
- Ahlan Wa Sahlan, Pon Pes Pancasila Sambut Kedatangan Santri Baru
- Hadapi Imtihan Akhir Semester, Santri Pondok Pesantren Pesantren Pancasila mengharapkan Hasil yang T
- Harapan Warga (Pelatih) Pencak Silat, Usai Pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)
- PERSEPSI SANTRI BUTA TEKNOLOGI
- Gelar Meriah, Peringatan Isra\' Mi\'raj dan Pengumuman Pemenang Lomba VISCO Nusantara 2021 PP Panc
- DIADAKAN RUTIN, SAMBANGAN PONDOK PESANTREN PANCASILA
MTs Pancasila
MTs SA PANCASILA
MTs SA PANCASILA berdiri pada tahun 2007, dan awal berdiri kegiatan sekolah formal bergantian dengan SMK Pancasila, alhamdulillah pada tahun 2010 mts akhirnya mendapat bantuan gedung dari pemerintah yang bekerjasama dengan AIBEP sehingga, MTs bisa melaksanakan kegiatan pembelajaran reguler dengan mandiri.
Madrasah Tsanawiyah (disingkat MTs) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah aliyah atau sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan.
Kurikulum madrasah tsanawiyah sama dengan kurikulum sekolah menengah pertama, hanya saja pada MTs terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
- Alquran dan Hadits
- Aqidah dan Akhlaq
- Fiqih
- Sejarah Kebudayaan Islam
- Bahasa Arab.
Pelajar madrasah tsanawiyah umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.